Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ahok Akan Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Senilai Rp285 Triliun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ahok Akan Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Senilai Rp285 Triliun
Foto: (Sumber: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Ahok Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Pemeriksaan

Ahok memastikan bahwa dirinya akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, sesuai dengan surat pemanggilan yang diterimanya.

"Ya, hadir," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ahok dijadwalkan hadir dalam sidang pada tanggal 20 Januari 2026, namun ia berhalangan hadir pada saat itu.

Ahok menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Sembilan Terdakwa dan Kerugian Negara Ratusan Triliun

Kasus ini menyeret sembilan orang terdakwa yang berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan mitra.

Kesembilan terdakwa tersebut adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza – pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
  • Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024
  • Gading Ramadhan Juedo – Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA)
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT JMN
  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Edward Corne – Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025
  • Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025

Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara dengan total mencapai Rp285,18 triliun.

Rincian Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal

Kerugian keuangan negara:

  • 2,73 miliar dolar AS
  • Rp25,44 triliun

Kerugian perekonomian negara:

  • Rp171,99 triliun

Keuntungan ilegal:

  • 2,62 miliar dolar AS
  • Rincian lebih spesifik menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara meliputi:
  • 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM
  • Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021–2023

Sementara kerugian perekonomian negara terjadi akibat harga pengadaan BBM yang terlalu mahal dan berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat.

Keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga antara impor BBM yang melebihi kuota dan pembelian minyak mentah atau BBM dari dalam negeri.

Ancaman Hukuman terhadap Para Terdakwa

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang lanjutan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dan keterlibatan sejumlah pejabat penting di sektor energi nasional.

 

Penulis :
Ahmad Yusuf