HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Memeriksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU dengan Tersangka Febrie Adriansyah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Memeriksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU dengan Tersangka Febrie Adriansyah
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari pendalaman penyidikan untuk memperkuat alat bukti.

Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta."

Tim penyidik Kejagung atau Tim Sembilan sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lima saksi lainnya tidak hadir karena berhalangan.

Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap lima saksi yang belum hadir.

Anang Supriatna menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan para saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Penyidikan Berdasarkan Sprindik Baru

Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Tersangka pertama adalah Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus.

Tersangka kedua adalah Nurman Herin yang berasal dari pihak swasta.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri.

Selain berkas perkara, Kejagung juga menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.

Kejagung turut menerima barang bukti berupa uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Sebelum menerbitkan sprindik terbaru, Kejagung telah lebih dahulu mengeluarkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Penerbitan tiga sprindik tersebut disebut sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara Kejagung dan Polri.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU.

Dugaan korupsi tata kelola batu bara tersebut diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Penulis :
Arian Mesa