
Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyatakan aset terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro berupa 24 bidang tanah dan 16 unit apartemen berhasil terjual melalui lelang dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar.
Lelang Aset Capai Rp129,15 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan 16 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan laku terjual senilai Rp38,32 miliar.
Nilai penjualan apartemen tersebut lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Sebanyak 74 unit apartemen lainnya belum terjual dan akan kembali dilelang.
Selain apartemen, sebanyak 24 bidang tanah berhasil terjual dengan nilai Rp90,82 miliar.
Nilai penjualan tanah tersebut meningkat sekitar Rp31 miliar dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Sebanyak 16 bidang tanah yang belum laku juga akan kembali dilelang.
“Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ungkap Anang.
Aset Disita dalam Perkara Jiwasraya
Proses pelelangan aset dilakukan BPA Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung mengumumkan pelelangan 90 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



