
Pantau - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penanganan perkara tersebut dilakukan Kortastipidkor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa terkait pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025–2026.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri mengatakan penyidik mengajukan sejumlah surat kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, serta pihak terkait lainnya.
"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi," kata Jufri.
Penyidik Keluarkan Lima Surat Tindak Lanjut
Jufri mengatakan terdapat lima surat yang dikeluarkan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara setelah penetapan tersangka dan gelar perkara oleh penyidik gabungan di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri.
Surat pertama merupakan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor mengenai penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Surat kedua berupa permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah Talenrang.
"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujar Jufri.
Surat ketiga merupakan pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar penetapan tersangka tersebut diketahui dan dapat ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Langkah keempat berupa pemanggilan Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Langkah kelima adalah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi yang dinilai dapat mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan.
"Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," ungkap Jufri.
Penyidik Dalami Empat Rangkaian Peristiwa
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan tindak pidana korupsi memeriksa 30 saksi dan meminta keterangan empat ahli.
Penyidikan mencakup empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Rangkaian pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan uang gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai toko ritel modern dengan dugaan penerimaan dana yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Rangkaian ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring.
Rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sponsor kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.
"Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Empat rangkaian peristiwa ini yang menjadi objek dari penyidikan tim Tipidkor," kata Didik.
Barang Bukti yang Disita Bernilai Lebih dari Rp5,5 Miliar
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp5,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar dan satu unit rumah di Waterfall City, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta.
Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Selain pasal terkait tindak pidana korupsi, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
- Penulis :
- Shila Glorya




