HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Memberhentikan Sementara Hellyana dari Jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Presiden Prabowo Memberhentikan Sementara Hellyana dari Jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung
Foto: Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi memperlihatkan kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030 dari jabatannya usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin 28/9/2026 (sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan proses hukum dalam perkara pidana yang sedang dijalaninya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel," kata Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemberhentian itu bersifat sementara hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Hidayat Arsani Jalankan Tugas Wakil Gubernur

Setelah pemberhentian sementara Hellyana, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur.

Pengalihan tugas tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan normal.

"Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," ujar Imam.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam poin ketiga Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026.

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan prosedur administrasi tata negara ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.

"Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah," kata Imam.

Pemprov Jelaskan Dasar Pemberhentian Sementara

Imam menyatakan proses pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai pemerintahan daerah yang mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah ketika didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

"Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun," kata Imam.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa usulan DPRD apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Imam menjelaskan proses penerbitan keputusan tersebut berasal dari Menteri Dalam Negeri sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

"Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini," ujar Imam.

Catatan: Informasi politik dalam artikel ini disusun berdasarkan poin yang diberikan karena fasilitas pencarian sumber terkini tidak tersedia untuk memverifikasi dokumen dan dasar hukum yang disebutkan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026