
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Yulia Herma (YH), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dedy Sambudi (DS), serta sejumlah pihak lainnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024."
Selain Yulia Herma dan Dedy Sambudi, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing yang masing-masing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Raja Juli soal Penolakan Amplop
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026 setelah nama Suhardiman terseret dalam perkara tersebut.
Raja Juli menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026 dirinya menerima audiensi Suhardiman yang kemudian meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya setelah pertemuan berakhir.
Ia mengungkapkan, "Dirinya baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan."
Raja Juli menyatakan dirinya kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut dan mengaku saat itu tidak mengetahui isi amplop.
Ia juga mengatakan, "Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026."
Raja Juli menjelaskan pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal sebelum akhirnya amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena lembaga antirasuah tersebut sedang mengusut pemberian amplop itu sebagai bagian dari perkara yang tengah ditangani.
- Penulis :
- Arian Mesa



