
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikeluarkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menkum Tunggu Salinan Putusan MK
Supratman mengatakan hingga kini Kementerian Hukum belum menerima salinan putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (31/7).
Putusan tersebut sebelumnya dibacakan MK dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7).
MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran bidang pendidikan mulai APBN Tahun 2028 karena penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.
MK Tegaskan Amanat Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," tegas Mahkamah.
MK juga mengingatkan alokasi anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi tidak boleh dikurangi meskipun terdapat keterbatasan anggaran negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



