
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta hingga menghasilkan uang sebesar Rp1,98 miliar yang diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
KPK menyebut perkara yang ingin diselesaikan Anom berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, "Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK."
Achmad Taufik Husein menjelaskan, "Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan."
Dugaan Aliran Uang dan Pertemuan
Pada awalnya Anom meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, menemui adik iparnya yang berinisial HAN.
Pertemuan itu bertujuan agar HAN mengenalkan Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari polisi Setya Budi Dias yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi.
Setelah itu Anom bersama Gus Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto sebanyak tiga kali di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam salah satu pertemuan, Lilik Budi Suprianto diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus penyelesaian perkara.
Achmad Taufik Husein mengatakan, "Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS."
Pada 27–28 Juli 2026 Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Pada 27 Juli 2026 KPK menduga terjadi pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar sebagai bagian dari total kesepakatan Rp2 miliar.
Achmad Taufik Husein mengatakan, "Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS ini di rumahnya, dan uang sejumlah Rp1,2 miliar berhasil diamankan."
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Setelah penyerahan uang, Lilik Budi Suprianto pulang ke rumahnya di Purworejo sebelum akhirnya diamankan tim KPK.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto.
Anom Widiyantoro ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta.
Gus Haris ditangkap di Pemalang pada 28 Juli 2026.
Pada 28 Juli 2026 KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun 2026 dengan mengamankan 21 orang.
Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026 Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster.
Klaster pertama merupakan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta dengan tersangka Anom Widiyantoro serta Mohamad Haris alias Gus Haris.
Klaster kedua merupakan dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi yang sedang bertugas di KPK bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro dengan tersangka Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.
- Penulis :
- Leon Weldrick



