HOME  ⁄  Nasional

Oegroseno Bantah Terima Uang Hibah Sepolwan, Sebut Seluruh Proses Pengadaan Tanah Dilakukan Panitia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Oegroseno Bantah Terima Uang Hibah Sepolwan, Sebut Seluruh Proses Pengadaan Tanah Dilakukan Panitia
Foto: Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menjawab pertanyaan awak media usai dimintai klarifikasi oleh Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30/7/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno membantah menerima uang maupun tanah dalam proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri saat memberikan klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Oegroseno menjelaskan bahwa seluruh proses hibah dan pengadaan tanah berlangsung ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang ataupun tanah yang berkaitan dengan proses tersebut.

Ia mengungkapkan, "Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga."

Proses Hibah dan Pengadaan Tanah

Oegroseno menjelaskan proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai pada 2012.

Setelah hibah tersebut rampung, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai hampir Rp121 miliar.

Dana hibah tersebut digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana di Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat.

Dana itu juga dimanfaatkan untuk menambah aset milik Sespim Polri.

Sebesar Rp25 miliar dari dana hibah digunakan untuk membeli tanah guna memperluas aset barang milik negara di lingkungan Sespim Polri.

Ia menegaskan, "Ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri."

Oegroseno menerangkan proses perluasan aset tanah dilakukan melalui panitia pengadaan yang dibentuk berdasarkan surat perintah yang ditandatanganinya.

Ia menyebut personel panitia berasal dari jajaran Logistik Polri.

Ia mengatakan, "Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu."

Menurut Oegroseno, panitia tersebut berhasil memperoleh sekitar 5 hektare tanah.

Tolak Uang Rp1 Miliar dan Pertanyakan Penyelidikan

Oegroseno menjelaskan setelah proses pengadaan selesai, pemilik tanah menemuinya untuk memberikan uang sebesar Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih.

Ia menyatakan telah menolak pemberian uang tersebut.

Menurut Oegroseno, pemilik tanah kemudian menawarkan sebidang tanah sebagai pengganti, namun tawaran itu juga ditolaknya.

Ia mengungkapkan, "Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi."

Oegroseno mempertanyakan alasan penyelidikan dilakukan lebih dari 10 tahun setelah proses hibah dan pengadaan tanah selesai.

Menurutnya, selama ini proses tersebut tidak pernah dianggap bermasalah serta tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia menduga kemungkinan hanya terdapat kesalahan administrasi, meski mengaku belum menemukannya.

Ia mengatakan, "Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum."

Pada Kamis, 30 Juli 2026, Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, menyampaikan kliennya mendapat 17 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya dijawab sesuai fakta.

Yasena mengatakan, “Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi, kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga.”

Penulis :
Arian Mesa