Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Penyalur di Kasus ART Loncat dari Rumah Majikan Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penyalur di Kasus ART Loncat dari Rumah Majikan Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi garis polisi. (iStock)

Pantau - Aparat keolisian menetapkan seorang penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial J (26) sebagai tersangka dalam kasus remaja inisial CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. J terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

J diduga telah melakukan tindakan pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitas agar bisa bekerja sebagai ART.

"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga  melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Jadi, tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat. Hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister atau tidak terdaftar

"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota " katanya.

Saat ini kepolisian erus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," kata Zain.

Atas perbuatannya, penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, korban loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada Rabu (30/5) hingga mengalami luka di kedua pergelangan kakinya. Pada video yang beredar terliat korban tergeletak di tanah dan warga sekitar membantu mengevakuasi korban. Dinarasikan korban nekat lompat karena diduga sudah tidak betah bekerja.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris