billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong di Tangsel Digerebek Polisi, 18 Orang Diringkus

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong di Tangsel Digerebek Polisi, 18 Orang Diringkus
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Pixabay)

Pantau - Penggerebekan terjadi di sebuah toko kelontong di Tangerang Selatan yang menjual obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar. Polisi berhasil menangkap 18 pelaku.

"Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (4/6/2024).

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memiliki toko kelontong.

"Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong," kata Ibnu.

Lebih lanjut, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.  Polisi berhasil mengungkap 16 kasus dan menangkap 18 tersangka di Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren.

Para tersangka diduga menjual obat terlarang tersebut ke sejumlah remaja dan pelajar. Para remaja yang diringkus berinisial N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

Kemudian, para tersangka yang ditangkap merupakan pemilik toko dan karyawan. Sejumlah barang bukti disita.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, merincikan barang-barang terlarang tersebut, meliputi hexymer 4.289 butir, tramadol 2.140 butir, trihexyphenidyl 292 butir, pil scanidin 158 butir, dan alprazolam 104 butir.

Tak hanya itu, ada juga mersi 57 butir, chlorpheniramin 328 butir, rikkina clonazepam 3 butir, prohiper methylphenidate HCL 2 butir, menopam lorazepam 4 butir, merlopam lorazepam 1 butir, dextromethorphan 660 butir, merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 MLM 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, dan esilgan 6 butir.

"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," jelasnya.

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya, kasus mereka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 5 sampai 12 tahun sesuai Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila