
Pantau - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di dalamnya terdapat pasal 83A yang memuat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus secara Prioritas, dalam hal ini ditujukan untuk badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Menyikapi Hal ini, Chairman Indonesia Carbon Trade Review (ICTR), Wieldan Akbar menilai, untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat di dalam PP No. 25 Tahun 2024, Ormas Keagamaan juga mesti memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang juga menjadi tempat hidup masyarakat.
"Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujar Wieldan.
Wieldan juga mengatakan, pentingnya komitmen bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.
"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistri di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," tuturnya.
Hal ini menurutnya ditujukan untuk menambah Nilai Ekonomi Karbon yang diharapkan menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi karbon.
Selain itu Wieldan juga menekankan pembelian karbon ini sangat berperan vital bagi NDC.
"Jika Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan membeli sebuah karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," ujarnya.
Bagi ICTR, pemberian izin usaha pertambangan bagi Ormas Keagamaan adalah kesempatan emas bagi seluruh elemen Bangsa berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan menwujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.
- Penulis :
- Khalied Malvino