billboard mobile
HOME  ⁄  News

Mantan Polisi di Riau Ditangkap gegara Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Mantan Polisi di Riau Ditangkap gegara Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu
Foto: Konfrensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang salah satu tersangkanya pecatan Polri. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pantau - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap pecatan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di tiga lokasi bersama lima orang lainnya. 

"Para tersangka berinisial AS, F, H, MC, HA dan FH. FH ini merupakan mantan anggota polisi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Dikutip Jumat (14/6/2024).

Dikatakannya, FH telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 2023 lantaran menggunakan narkoba. Pangkat terakhirnya brigadir polisi di bidang pelayanan masyarakat Polda Riau. 

Pada saat masih menjadi polisi, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai. Tapi setelah dipecat, FH tidak kapok dan malah meningkat menjadi pengedar narkoba.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, FH menundukkan kepalanya. Bahkan FH terlihat hampir menangis karena menyesali perbuatannya.

Selain itu, lanjutnya, aparat kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik asal barang haram tersebut. Kemungkinan kata dia ini jaringan internasional berdasarkan barang bukti yang diamankan.

Selain itu, salah satu tersangka lain juga memiliki sepucuk senjata api jenis airsoft gun. Hingga kini aparat kepolisian masih mendalami perkara ini untuk mengejar pelaku lain.

Atas perbuatan tersebut, Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup

"Polda Riau tidak mentolerir anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Kita tidak akan main-main, siapa yang terlibat akan kita sikat," tukas Manang. 

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris