
Pantau- Seorang istri berinisial EL (39) di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dianiaya oleh suaminya sendiri, HEB (40), saat meminta tanda tangan surat cerai. Keduanya, janjian bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku merebut surat cerai dan menyimpannya di saku celana.
"Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun, tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga Handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah," kata Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut, setelah HP korban jatuh, pelaku mengambilnya dan korban berupaya merebut HP kembali. Namun, wajah dan kening korban malah dipukul, bahkan rambutnya juga dijambak hingga ia jatuh ke tanah.
"HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali," katanya.
Adapun, warga yang melihat peristiwa pada Rabu (13/6/2024) di Letter S, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, itu langsung melerai keduanya. Tidak terima dengan apa yang dialaminya, korban pun melapor kepada pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya juga diketahui bahwa pelaku tega melakukan penganiayaan karena menolak cerai dengan korban. Kini, pelaku juga sudah berhasil ditangkap.
"Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai dengan istri," jelas Agus.
Atas perbuatannya, HEB sudah ditetapkan sebagai tersangka an dikenakan UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Riris