Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Duga Ada Jaringan Pornografi dalam Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Duga Ada Jaringan Pornografi dalam Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Aparat kepolisian menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi.   

"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Namun Ade Safri belum menjelaskan secara detail apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional. Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun yang meminta dua ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan merekam kegiatan asusila.

"Saat ini kita sedang lakukan penelusuran (tracing). Kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat," ucapnya.

"Kita pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan kita tangani secara serius ya," sambungnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.

"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).

Diberitakan sebelumnya, akun FB 'Icha Shakila' disebut menjadi dalang dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur oleh ibunya. Kasus pertama ada Ibu R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mencabuli ankanya usia 4 tahun. Kasus kedua, seorang ibu berinisial AK (26) di Kabupaten Bekasi, Jabar, yang mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.

Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam beraksi, 'Icha Shakila'  juga disebut mengiming-imingi uang dan mengancam akan menyebarkan foto bugil R dan AK jika tidak menuruti perintahnya untuk berstubuh. Kini kedua ibu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, polisi sempat mencari pemilik akun FB 'Icha Shakila', dan ditemukan S sebagai pemiliknya. Namun, akun tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan oleh penggandaan akun lain. S mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual online oleh pihak yang meretas akun FB 'Icha Shakila' itu.

Sumber: Antara
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris