Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Wapres: Pencopotan Menkominfo Hak Prerogatif Presiden

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wapres: Pencopotan Menkominfo Hak Prerogatif Presiden
Foto: Wapres RI, Ma'ruf Amin.

Pantau - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa keputusan untuk mencopot Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. 

Hal ini disampaikan Ma'ruf di sela-sela pembukaan Halaqah Pondok Pesantren (Ponpes) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Salaf Al Quran (PPSQ) Asy-Syadzili 1, Malang, Jawa Timur, pada Minggu (30/6/2024).

"Urusan ganti-mengganti menteri adalah hak prerogatif presiden," kata Ma'ruf Amin, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden RI.

Selain itu, Ma'ruf menyatakan bahwa saat ini pemerintah fokus pada upaya pemulihan data PDNS yang telah dienkripsi oleh peretas. 

"Kita harus memulihkan situasinya terlebih dahulu," ujarnya.

Ma'ruf juga mengakui bahwa pemerintah tidak pernah menduga terjadinya peretasan besar-besaran terhadap PDNS Sementara, yang mengakibatkan sejumlah layanan publik lumpuh serta data kementerian/lembaga tidak bisa diakses. 

"Ketika data dipusatkan dan diretas, dampaknya sangat luas. Dahulu, kami tidak pernah membayangkan peretasan sebesar ini bisa terjadi," ungkapnya.

Untuk diketahui, PDNS mengalami serangan siber sejak Kamis (20/6/2024) dan hingga kini belum pulih sepenuhnya. Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, dan Telkom selaku pengelola PDNS, sudah berupaya mengembalikan data tersebut, namun belum berhasil.

Penulis :
Aditya Andreas