
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Polri untuk menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan judi online.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 pada 1 Juli 2024.
Saat ini, terdapat sekitar 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka ini, menurut Puan, cukup fantastis dan membuat Indonesia menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara dalam hal judi online.
"Maka sudah menjadi tugas Polri dengan tegas melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini. Berantas segera bandar-bandar judi online," jelas Puan dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Puan menekankan, judi online telah melahirkan banyak permasalahan sosial, baik yang bersifat personal maupun komunitas.
Banyak masyarakat yang terjerumus dalam ‘gali lubang tutup lubang’ ketika kecanduan judi online, serta terlibat dalam pinjaman online yang mempengaruhi kualitas hidup mereka dan berpotensi berkembang menjadi kasus kriminal.
"Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pemberantasan judi online yang dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi semua pihak.
Ia mendukung rencana Polri untuk membentuk direktorat khusus penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah, seiring dengan pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat.
“Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK, OJK maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas