HOME  ⁄  News

Pencopotan Ketua KPU jadi Pembelajaran Penting untuk Menjaga Kode Etik

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pencopotan Ketua KPU jadi Pembelajaran Penting untuk Menjaga Kode Etik
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, AA Bagus Adhi Mahendra Putra. Sumber: Dok/Andri

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI , AA Bagus Adhi Mahendra Putra, menyoroti pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Menurutnya, peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik. 

"Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan," ujar Bagus Adi kepada. Parlementariadi Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi. 

"Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan. (uf/rdn)

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler