
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap pengakuan Audrey Davis terkait kasus penyebaran video syur bersama mantan pacarnya, AP. Katanya. Audrey sempat diancam oleh mantannya itu sebelum video syur disebar ke media sosial.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi AD yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Adapun, AP menyebarkan video ayur tersebut karena sakit hati hubungan asmaranya diputuskan oleh Audrey. AP mengaku penyebaran dilakukan untuk mempermalukan Audrey dan berbagai fantasi dengan orang lain.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," jelasnya.
Sebagai informasi, kini AP juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AP Tersangka AP dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, kasus beredar video syur mirip anak musisi David Bayu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Polda Metro Jaya pun melakukan investigasi (profiling) terhadap pengelola salah satu akun X (Twitter) penyebar video asusila yang diduga diperankan AD (24).
- Penulis :
- Firdha Riris