
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus dugaan pornografi daring melalui fitur live streaming di media sosial karena dinilai mengancam keselamatan generasi muda dan keamanan ruang digital anak.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana berat yang berdampak luas terhadap perlindungan anak di ruang digital.
"kami memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran moral atau asusila, tetapi ini merupakan pelanggaran pidana berat. Dampaknya sangat besar terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang ramah, aman, dan nyaman buat anak," ungkap Aris.
KPAI Soroti Darurat Pornografi Anak
KPAI mengungkapkan lebih dari 4 juta anak di Indonesia telah mengakses konten pornografi sehingga kondisi tersebut dinilai sebagai situasi darurat yang membutuhkan penanganan serius.
Aris menyebut ancaman semakin nyata karena konten pornografi kini tidak hanya tersebar melalui aplikasi khusus dewasa, tetapi juga muncul di media sosial umum yang banyak digunakan anak-anak.
"artinya, ancaman anak semakin nyata. Tidak hanya pada aplikasi tertentu orang dewasa, tetapi juga pada aplikasi media sosial yang anak itu banyak berinteraksi," ujarnya.
KPAI menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata karena platform media sosial dan penyedia layanan elektronik juga harus bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten pornografi.
Aris menilai platform digital semestinya mampu mendeteksi serta melakukan pemutusan akses atau takedown secara mandiri terhadap tayangan pornografi yang beredar.
KPAI juga mengingatkan dampak buruk adiksi pornografi pada anak dapat memengaruhi emosi, kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga memicu perilaku menyimpang di masa mendatang.
Selain mendukung patroli siber kepolisian, KPAI meminta orang tua menerapkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas digital anak untuk mencegah paparan konten berisiko tinggi.
"orang tua harus mengawasi dan memeriksa, sehingga kemungkinan anak mengakses konten berisiko tinggi bisa dicegah sedini mungkin, sebelum masuk pada tahap keterpaparan atau bahkan adiksi," kata Aris.
Polisi Ungkap Kasus Lewat Patroli Siber
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyiaran dan penyediaan konten pornografi melalui fitur live streaming di media sosial.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Immanuel Sinaga menjelaskan kasus tersebut bermula dari patroli siber petugas yang kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi pada 1 Mei 2026.
"perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026," jelas Immanuel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial SR diketahui mengoperasikan akun media sosial menggunakan nama inisial K untuk melakukan aksi tersebut.
Polisi menyebut tersangka diduga melakukan aktivitas penyiaran konten pornografi pada 28 April hingga 30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
"tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di wilayah Jakarta Selatan," ujar Immanuel.
KPAI mengajak masyarakat, platform digital, dan aparat penegak hukum bersama-sama menjaga ekosistem digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan ramah bagi anak-anak.
- Penulis :
- Shila Glorya





