
Pantau - Seorang pria paruh baya berinisial H (51) di Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 11 tahun.
"Tersangka merupakan bapak sambung korban," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, melalui keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Adapun berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka bahwa peristiwa pencabulan terjadi sejak 2014 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali hingga aksi terakhirnya itu pada bulan lalu.
"Telah terjadi semenjak tahun 2014 di sebuah rumah tempat tinggal pelaku. Diduga perbuatan tersebut sudah terjadi lebih kurang empat kali hingga yang terakhir terjadi pada pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2023, sekitar jam 23.00 WIB," jelasnya.
Dalam aksinya, H memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain. Namun, mendapati perilaku pencabulan itu, korban pada akhirnya melapor kepada sang ibu kandung.
Kini, A telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Akibat perbuatannya, H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris