HOME  ⁄  Nasional

Red Notice Terbit, Polri Mengupayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Red Notice Terbit, Polri Mengupayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir
Foto: (Sumber :Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers penanganan kasus PPA dan PPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, dari Mesir ke Indonesia melalui kerja sama Interpol setelah Red Notice terhadapnya terbit pada Juli 2026.

Upaya melalui Interpol ditempuh karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, sementara SAM telah masuk daftar pencarian orang karena tidak lagi berada di Indonesia.

“Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Polri Berkoordinasi dengan Interpol dan KBRI

Nurul mengatakan penyidikan kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung dan polisi terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir.

“Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ujarnya.

Setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum menetapkannya sebagai tersangka dan melengkapi keterangan pemeriksaan tersebut dengan tanda tangan basah SAM.

“Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia,” katanya.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik juga masih mendalami status kewarganegaraan SAM.

Faisal menjelaskan SAM seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir ketika menjadi warga negara Indonesia karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

“Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, polisi mendapatkan informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan.

“Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia,” kata Faisal.

Lima Korban dan Dugaan Pencabulan Sejak 2017

Kasus tersebut ditangani Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri setelah dilaporkan kuasa hukum korban pada 28 November 2025.

Polisi mencatat lima korban laki-laki dalam perkara tersebut terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.

Dugaan tindak pidana terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang 2017 hingga 2025.

Menurut penyidik, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk melakukan pencabulan terhadap para korban serta diduga mengiming-imingi mereka fasilitas melanjutkan kuliah di Mesir.

Penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual, serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam korban.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 dan dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Penulis :
Ahmad Yusuf