
Pantau - Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, bakal memberi sanksi bagi warga penerima bantuan yang ketahuan bermain judi online (judol). Sanski yang dimaksud bisa berupa tidak lagi tidak legi diberikan bantuan.
"Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi mengancam masa depan seperti judi online. Kalau ketahuan, tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi," kata Mensos Gus Ipul, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, pihaknya telah menyiapkan pendamping yang diharapkan dapat memberikan bimbingan terhadap penerima untuk dapat menggunakan bantuan secara bijak.
Baca juga: Kementerian Sosial Salurkan Bansos Senilai Rp140 Miliar untuk Masyarakat Mamasa
"Memberikan bimbingan, termasuk ya soal tata kelola keuangan keluarga yang ini perlu untuk menjadi kesadaran. Bahwa uang yang diberikan tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif, katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa apalagi untuk judi online atau mungkin hal-hal lain yang tidak semestinya," jelasnya.
Adapun, bantuan yang berikan dilakukan secara bersyarat dan terukur. Misalnya, bantuan kepada keluarga untuk sekolah, balita, lansia, hingga difabel. Jadi terukur semua, tidak bisa setiap bantuan digunakan sembarangan.
"Misalnya ada bantuan sembako ya harusnya dipergunakan untuk membeli makanan-makanan yang sehat, yang baik, terutama bahan-bahan pokok, jadi semua peruntukannya itu ada," kata Gus Ipul.
Baca juga: Gus Ipul: Judi Online Punya Dampak Sosial yang Serius
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris