Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Geruduk PN Jakpus, Jessica Wongso dan Otto Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida'

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Geruduk PN Jakpus, Jessica Wongso dan Otto Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida'
Foto: Jessica Kumala Wongso - ig/@jessicakumalawongsooo

Pantau - Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedatangannya tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.

"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto Hasibuan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Otto menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan permohonan PK ini selama beberapa hari. Jessica tetap berpegang pada keyakinan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Walaupun sudah lama kami siapkan, pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan, 'Saya tidak melakukan perbuatan itu,' sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," jelasnya.

Baca juga: Sederet Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ngaku Sudah Memaafkan

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka membawa sejumlah bukti baru sebagai dasar pengajuan PK. Namun, Otto belum merinci lebih lanjut mengenai bukti tersebut.

"Kebetulan kita menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan ada kekeliruan hakim. Mungkin setelah kami mendaftarkan PK ini, kami akan menjelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," tuturnya.

Otto menekankan pentingnya perlindungan nama baik, status, dan harkat martabat Jessica. Dia menambahkan, bahwa Jessica ingin Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus kopi sianida tersebut.

"Meskipun dia sudah di luar, dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantah dan berharap MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada tuntutan lain daripada itu," jelasnya.

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Kejagung Siap Hadapi

Dalam kesempatan yang sama, Jessica mengungkapkan harapannya agar PK yang diajukan dapat diterima dan dikabulkan.

"Terima kasih semuanya sudah datang. Biar saya dan pengacara mendaftar dulu, nanti kita ngobrol lagi," ujar Jessica.

"Berdoa saja semoga PK-nya lancar dan dikabulkan, sudah, itu saja sih. Terima kasih," tambahnya.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat sejak Minggu (18/8) dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa bebas bersyarat, Jessica wajib melapor hingga 2032.

Baca juga: Pengacara Sebut Jessica Wongso Akan Tetap Ajukan PK

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq