
Pantau - Masyarakat dihebohkan dengan pembebasan bersayarat terhadap terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, yang menjeratnya pada tahun 2016 silam. Berikut sederat fakta kabar terbaru dari Jessica hingga rencananya terkait kasus tersebut.
Jessica Bebas Bersyarat
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui keterangannya.
Adapun Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh para kuasa hukumnya. Jessica keluar tanpa berkomentar apa pun dan hanya melambaikan tangan kepada para awak media.
Jessica yang menggunakan kaus biru tua itu langsung pergi melanjutkan proses administrasi di Kejaksaan Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
Wajib Lapor
Meski kini sudah keluar dari penjara, Jessica ini tetap harus melakukan wajib lapor selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Wajib lapor dilakukan Jessica selama sekitar 8 tahun.
"Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.
Proses Jessica Bebas Bersyarat
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menjelaskan proses kliennya dibawa ke Kejaksaan Negeri hingga selanjutnya bebas bersyarat. Kejaksaan, Jessica ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara dan kemudian diserahkan ke orang tua.
"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacarany," kata Hidayat.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, juga mengaku terkejut mendengar kabar bebasnya Jessica yang lebih cepat daripada perkiraan.
"Ini puji tuhan lah ya, bahwa Jessica bsa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharunya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto.
Pengakuan Jessica Usai Bebas
Setelah resmi kembali menghirup udara bebas, Jessica mengaku dirinya sudah memaafkan semua yang berbuat buruk padanya, dan saat ini sudah tidak ada kebencian lagi. Tak ketinggalan, ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya.
"Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi seiring sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk pada saya. Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja," kata Jessica.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," katanya lagi.
Dalam kesempatan ini juga, Jessica mengaku belum memutuskan apakah akan menemui kelurga Mirna atau tidak. Katanya, ia belum bisa memikirkan apa saja yang perlu dilakukan di masa mendatang.
"Saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu atau tidak, saya belum, gimana ya, belum terpikir," ujar Jessica.
Mengajukan PK
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, memastikan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus yang menjerat kliennya. Ia mengatakan keputusan yang dikeluarkan kepada Jessica tak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Soal kami tidak terima putusan ni apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Lebih lanjut, Otto juga megatakan bahwa pihaknya memiliki bukti baru yang bisa mengubah penilaian hakim. "Kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum. Yang mana kalau bukti itu tadinya ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka keputusan hakim akan bisa berubah," katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica. Rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah hak Jessica. Katanya, tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.
"Jika yang bersangkutan mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya. Mengacu pada hukum acara sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (20/8/2024).
"Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," imbuhnya.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica tiba lebih dulu di kafe tersebut dan memesan tempat, sebelum kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.
Setelah minuman diantar, Mirna tiba bersama Hanie dan mulai meminum es kopi Vietnam yang telah dipesan Jessica. Namun, tidak lama setelah mencicipi kopi tersebut, Mirna mengeluhkan rasa kopi yang tidak enak.
Beberapa saat kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Mirna segera dilarikan ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna, yang juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus kopi sianida.
Baca juga: Apa Itu Bebas Bersyarat Seperti yang Diterima Jessica Wongso?
Laporan: Nadiya Eva Amalia & Annisa Rahmawati
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris