Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Apa Itu Bebas Bersyarat Seperti yang Diterima Jessica Wongso?

Oleh Ayuningtyas
SHARE   :

Apa Itu Bebas Bersyarat Seperti yang Diterima Jessica Wongso?
Foto: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). (screenshot)

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica Wongso adalah terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam.

Meski sudah tidak di penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Dia juga bakal menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Lalu, apa itu bebas bersyarat?

Mengutip laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, ada sejumlah aturan yang mengatur bebas bersyarat.

Berdasar Pasal 12 Huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, pembebasan bersyarat adalah, "Kondisi di mana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan."

Sementara, syarat dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. Permen ini merupakan aturan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Syarat-Syarat Pembebasan Bersyarat

Secara Umum

1. Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan.
2. Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana.
3. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.

Kelengkapan Dokumen

1. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
3. Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan,
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri,
5. Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas,
6. Pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.

Surat Pemberitahuan Kejaksaan Negeri

Dalam kasus ketiadaan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam waktu 12 hari, pembebasan bersyarat tetap diberikan.

Alur Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan informasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.

Alur Proses Pengusulan Program Integrasi di UPT

- Tahapan awal dimulai dengan melakukan pendataan narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat.
- Setelah pendataan, narapidana harus melengkapi inputan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat.
- Narapidana atau pihak terkait membuat daftar usulan sidang TPP (Tim Pelaksana Pembebasan) di UPT.
- Sidang TPP dilaksanakan untuk mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat.
- Setelah sidang, dilakukan kontrol untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.
- Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan yang berlaku.
- Surat pengantar usulan pembebasan bersyarat diunggah ke sistem database pemasyarakatan.
- UPT mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dalam waktu maksimal 3 hari.

Tahapan Verifikasi di Kanwil dan Ditjen Pas

1. Setelah menerima usulan dari UPT, Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimal 2 hari.
2. Ditjen Pas melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Personal dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Jika ada permintaan perbaikan, SK akan dikirimkan kembali ke UPT.
3. Setelah menerima data dari pusat, UPT mencetak SK pembebasan bersyarat dalam waktu H-3.
4. Kanwil: Kanwil menerima surat tembusan dan mencetak SK.

Penulis :
Ayuningtyas