
Pantau - Sebuah unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara dipastikan tidak benar.
Unggahan tersebut menampilkan foto Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Luhut, disertai narasi: "Kejagung menetapkan Luhut sebagai Tersangka Korupsi sumber daya alam Batu Bara, Luhut Binsar Pandjaitan pemilik PT Toba Bara terbukti menyalahgunakan Lahan 6000 hektar demi keuntungan Pribadi.!!!"
Narasi tambahan dalam unggahan itu menyebut: "Jaksa Agung Periksa Luhut Korupsi Lahan."
Tidak Ada Informasi Resmi dari Kejagung
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.
Kejagung juga tidak mengeluarkan pernyataan atau siaran pers apa pun yang menyebutkan keterlibatan Luhut dalam kasus tersebut.
Seluruh informasi dalam unggahan tersebut tidak dapat diverifikasi dan tidak bersumber dari institusi resmi.
Luhut Masih Aktif Menjalankan Tugas Negara
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Luhut Binsar Pandjaitan diketahui masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Ia turut hadir dalam acara “1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism 8 Persen Economic Growth” yang diselenggarakan di Jakarta.
Tidak ada pemberitaan sahih dari media arus utama atau lembaga penegak hukum yang menunjukkan bahwa Luhut sedang diperiksa atau telah menjadi tersangka.
Dengan demikian, klaim dalam unggahan Facebook tersebut dinyatakan sebagai hoaks karena tidak berdasarkan fakta maupun pernyataan resmi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti