Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Senyawa Racun Tikus Terbukti Terkandung dalam Jasad Tiga Korban Keracunan Warakas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Senyawa Racun Tikus Terbukti Terkandung dalam Jasad Tiga Korban Keracunan Warakas
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bersama dengan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz beserta jajaran menggelar rilis kasus keracunan di Warakas, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 6/2/2026 (sumber: Polres Metro Jakut)

Pantau - Senyawa racun tikus berupa zinc phosphate terbukti ditemukan dalam jasad tiga korban keracunan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang meninggal pada 2 Januari 2026.

Temuan Toksikologi

Peneliti toksikologi kimia Universitas Indonesia Prof. Dr.rer.nat. Budiawan menyatakan senyawa tersebut adalah *zinc phosphate*, komponen utama dalam racun tikus.

Menurut analisis toksikologi, *zinc phosphate* berubah menjadi *phosphane* di dalam tubuh yang menyebar ke seluruh organ dan bekerja sebagai racun seluler yang berbahaya bagi manusia.

Kepala tim Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan menjelaskan pihaknya menerima 43 barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil autopsi berupa botol minum, isi lambung, hati, jantung, ginjal, urine, dan darah.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi pestisida, alkohol, arsen, dan sianida menggunakan metode *conway microdiffusion test* serta rangkaian uji toksikologi lainnya.

Hasil uji menunjukkan seluruh organ dari tiga korban yang meninggal positif mengandung *zinc phosphate*.

Status Hukum

Korban selamat berinisial ASJ (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya. Polisi menduga motifnya adalah dendam pribadi ASJ terhadap keluarga yang dianggap memperlakukannya tidak adil dan sering memarahinya.

ASJ dijerat Pasal 459, 467, dan 458 KUHP serta Pasal 7 juncto Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa