
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan negara (rutan) pada Senin, 23 Maret 2026.
Proses Pengalihan Penahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan perubahan jenis penahanan yang sebelumnya diberikan kepada Yaqut.
"KPK mulai melakukan proses pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas," ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan pemindahan penahanan tersebut.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal dan mendukung penanganan perkara ini.
Kronologi dan Informasi Tahanan
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya, terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, di rutan.
"Saya tidak melihat Yaqut dan mendapat informasi bahwa Yaqut keluar pada Kamis malam, 19 Maret 2026," ungkap Silvia.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 dan informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan.
Para tahanan, kata Silvia, mempertanyakan ketidakhadiran Yaqut karena disebut ada pemeriksaan, namun waktunya dinilai tidak wajar karena menjelang malam takbiran.
Silvia menyarankan agar jurnalis memverifikasi informasi tersebut kepada pihak terkait.
Pada malam 21 Maret 2026, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
KPK memastikan bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026.
Ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya







