
Pantau - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri memberikan kado Lebaran 1447 H berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah di Jayapura, Senin (23/3).
Diskon Pajak dan Pembebasan Denda
Mathius Fakhiri menyatakan kebijakan ini menjadi stimulus agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajak, baik yang masih aktif maupun yang menunggak.
"Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Papua memberikan pembebasan sanksi administratif serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
"Bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi," ujarnya.
Program Berlaku Tiga Bulan
Selain itu, bagi wajib pajak yang menunggak, diberikan pembebasan denda serta diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk setiap tahun tunggakan.
Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua.
Program ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut," kata Mathius.
Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran melalui Kantor Samsat, gerai layanan, maupun mobil Samsat keliling.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








