
Pantau - Polda Bali menetapkan warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kasus Terungkap dari Patroli Siber
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan kasus ini terungkap saat patroli siber pada 20 Maret 2026.
"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan profiling hingga berhasil mengidentifikasi pelaku melalui akun Instagram @luzzysun.
Ditangkap di Badung dan Langsung Ditahan
Petugas melacak pergerakan tersangka dari Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung.
Setelah laporan resmi dibuat pada 21 Maret 2026, penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Tersangka kemudian ditangkap, diperiksa, dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada hari yang sama.
Dijerat Pasal KUHP Terkait Kebencian Berbasis Agama
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menilai unsur penyebaran konten yang mengandung kebencian berbasis agama melalui media sosial telah terpenuhi.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan menyita barang bukti berupa telepon genggam serta memeriksa sejumlah saksi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







