
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan seorang deteni warga negara Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, untuk proses pemulangan ke negara asal.
Deteni tersebut diketahui bernama Rowel Ogsoc Rebatool yang berprofesi sebagai nelayan dan sebelumnya ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan warga negara asing tersebut.
"Pada hari ini, kami mengawal langsung proses pemindahan warga negara Filipina yang terdampar di Buol. Perjalanan ditempuh melalui jalur darat dari Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi di Manado," ungkapnya.
Pengawalan Ketat Selama Perjalanan
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan langsung oleh petugas untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.
"Meskipun masih dalam suasana libur Lebaran, pihak imigrasi tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara optimal," katanya.
Pengawalan dilakukan oleh dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Proses Pemulangan Dikoordinasikan
Setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan akan ditangani oleh Rudenim Manado.
Proses pemulangan juga akan dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Konsulat Filipina.
Imigrasi Palu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing secara profesional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







