Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

MAKI Minta KPK Koreksi Pengalihan Penahanan Yaqut, Soroti Transparansi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MAKI Minta KPK Koreksi Pengalihan Penahanan Yaqut, Soroti Transparansi
Foto: (Sumber: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (ANTARA).)

Pantau - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK melakukan koreksi atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena dinilai berpotensi merusak sistem pemberantasan korupsi.

Boyamin menyampaikan, "Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri."

Ia menilai pengalihan penahanan secara diam-diam belum pernah terjadi sejak KPK berdiri pada 2003.

Ia mengatakan, "Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan."

Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

Ia menyebut, "Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain."

Boyamin menilai seharusnya KPK menyampaikan secara terbuka sejak awal.

Ia mengatakan, "Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik ditahan."

Boyamin menilai langkah tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.

Ia mengatakan, "Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu."

Ia juga menyoroti potensi adanya tekanan dalam keputusan tersebut.

Ia menyampaikan, "Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan, itukan sangat menyakitkan."

Menurutnya, kewenangan pengalihan penahanan tidak hanya berada pada penyidik, tetapi juga harus melibatkan pimpinan KPK.

Ia mempertanyakan, "Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK."

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme.

Ia mengatakan, "Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme."

Boyamin juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memproses dugaan pelanggaran etik tanpa menunggu laporan masyarakat.

MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan jika kasus dugaan korupsi kuota haji tidak ditangani secara serius.

Penulis :
Gerry Eka