HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gerebek Toko Obat Keras Ilegal di Tanjung Priok, Seorang Pria Diamankan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Gerebek Toko Obat Keras Ilegal di Tanjung Priok, Seorang Pria Diamankan
Foto: (Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan ratusan butir obat berbahaya tipe G di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok.)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek toko penjual obat keras ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan mengamankan seorang pria berinisial AW (28).

Penggerebekan dilakukan di Jalan Bakti Raya, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Kasat Reserse Narkoba Trendy Habibie menyatakan bahwa "Kami mengamankan seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (28) serta ratusan butir pil obat berbahaya tersebut,".

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya daftar G di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan observasi di sejumlah lokasi, seperti Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Petugas menemukan toko kosmetik bernama Toko Bahari yang menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat daftar G.

Barang bukti meliputi 272 butir excimer, 209 butir tramadol, 121 butir trihexyphenidyl, dan 121 butir alprazolam.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Tersangka diketahui berperan sebagai penjual obat keras kepada masyarakat.

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Trendy Habibie menyatakan bahwa "Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,".

Penulis :
Gerry Eka