Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Siap Dalami Kasus Penyiraman Aktivis, Timwas Intelijen Akan Dilibatkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Siap Dalami Kasus Penyiraman Aktivis, Timwas Intelijen Akan Dilibatkan
Foto: (Sumber : Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR dapat dilibatkan untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan unsur intelijen.

Dugaan Keterlibatan Aparat Intelijen

TB Hasanuddin menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa karena adanya dugaan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Ia mengatakan, "Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara."

Ia menjelaskan Timwas Intelijen DPR merupakan tim resmi yang dibentuk Komisi I DPR RI dan telah disahkan dalam rapat paripurna.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan setiap fraksi dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Timwas juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

DPR Dorong Penyelidikan Transparan

Menurut TB Hasanuddin, Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan atas kasus tersebut.

Ia menyampaikan, "Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini."

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia menambahkan, "Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku."

Penulis :
Ahmad Yusuf