HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Harus Hadirkan Keadilan Substantif bagi Masyarakat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bamsoet Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Harus Hadirkan Keadilan Substantif bagi Masyarakat
Foto: (Sumber: Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR/aa. (Handout MPR).)

Pantau - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bamsoet mengatakan hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).

Bamsoet Soroti Fenomena Hukum Berbasis Viral

Bamsoet menjelaskan masyarakat kini semakin kritis terhadap proses legislasi yang dianggap elitis dan minim partisipasi publik.

Ia menilai meningkatnya penolakan terhadap sejumlah pembentukan undang-undang menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterlibatan publik dalam proses hukum.

Menurut dia, fenomena “hukum berbasis viral” mulai muncul ketika penegakan hukum bergerak cepat setelah kasus mendapat perhatian besar di media sosial.

Bamsoet juga menyoroti kesenjangan antara law in books dan law in action yang dinilai masih menjadi tantangan besar dalam pembaruan hukum nasional.

“Pembaharuan hukum dalam upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Reformasi Hukum Dinilai Harus Lebih Humanis

Dalam perkuliahan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu (9/5), Bamsoet menilai reformasi KUHP dan KUHAP menjadi momentum penting untuk meninggalkan sistem hukum kolonial yang formalistik.

Ia mengatakan pembaruan hukum pidana harus mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.

“Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Bamsoet menambahkan keberhasilan pembaruan hukum nasional bergantung pada sinkronisasi substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf