
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktor serta pemodal di balik pengungkapan jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Sahroni menilai pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan judi online di Indonesia dan harus dilanjutkan hingga membongkar aliran pendanaan jaringan tersebut.
“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
DPR Soroti Dugaan Keterlibatan Jaringan Lokal
Menurut Sahroni, keberadaan ratusan WNA yang diduga menjalankan praktik judi daring secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat dan fasilitas dari pihak tertentu.
Ia meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga menjadi sponsor aktivitas ilegal tersebut.
“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya,” ujarnya.
Sahroni juga menduga adanya keterlibatan jaringan lokal dalam operasional perjudian daring internasional tersebut.
“Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Bareskrim Tangkap 321 WNA dan Sita Rp1,9 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





