
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap seorang warga negara Indonesia yang ditangkap dalam kasus judi daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali bekerja di Indonesia.
Informasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap WNI yang turut diamankan dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
Polisi Dalami Peran WNI dalam Jaringan Judi Daring
Polisi masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judi daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Untuk sementara, penyidik menyebut WNI tersebut berperan sebagai customer service.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara," ujar Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
Satu orang WNI itu kini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Sebanyak 320 WNA Dititipkan ke Imigrasi
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional.
Pada Minggu, 10 Mei 2026, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing.
Penahanan ratusan WNA tersebut dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari total 320 WNA yang ditangkap, terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
- Penulis :
- Gerry Eka





