
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan polisi mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43),” kata Tiyatno Pamungkas.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan pria berinisial T dalam penangkapan pertama tersebut.
Dari tangan T, polisi menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, sekitar pukul 21.53 WIB polisi bergerak ke lokasi kedua di sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian mengamankan pria berinisial F di lokasi kedua.
Dari tangan F, petugas menyita sembilan klip plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan total 900 butir.
Polisi juga menemukan enam plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 115,16 gram.
“Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam,” ujar Tiyatno Pamungkas.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi berbeda itu mencapai 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, sebuah timbangan digital, dan dua telepon genggam.
Tiyatno Pamungkas mengatakan jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” kata Tiyatno Pamungkas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka





