
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14.555.268.000.
Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.
"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," ungkap Ade Safri.
Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan diduga didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sianida di Bekasi dan Jakarta.
Di Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi menyita 54 drum sianida dengan nilai per drum diperkirakan sekitar Rp38.542.000.
Di gudang kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, penyidik menyita 160 drum sianida.
Di gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik menyita 148 drum sianida.
Nilai satu drum sianida di dua lokasi terakhir diperkirakan sekitar Rp40.500.000.
Dua Tersangka Dijerat Undang-Undang Perdagangan
Ade Safri mengatakan, "Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000."
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.
Tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat.
Tersangka DW diduga memasok sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida ilegal tersebut, termasuk asal impor sianida, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan ilegal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
- Penulis :
- Leon Weldrick





