HOME  ⁄  Hukum

Polri Titipkan 320 WNA Pelaku Judi Online Internasional ke Imigrasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Titipkan 320 WNA Pelaku Judi Online Internasional ke Imigrasi
Foto: (Sumber: Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal/pri.)

Pantau - Polri menitipkan 320 warga negara asing atau WNA yang terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan seluruh WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA),” kata Wira Satya Triputra.

Sebanyak 320 WNA tersebut dititipkan di dua lokasi yakni Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, dan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat.

Selain 320 WNA, terdapat satu pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia atau WNI.

“Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta,” ujar Wira Satya Triputra.

WNI tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kerja sama pengungkapan sindikat judi online internasional tersebut.

“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” kata Arief Eka Riyanto.

Pada Sabtu 9 Mei 2026, Polri mengumumkan penangkapan 321 orang terkait tindak pidana perjudian online jaringan internasional.

Dari total 320 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga Vietnam.

Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Kasus judi online internasional tersebut terungkap di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Penulis :
Gerry Eka