
Pantau - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus perjudian daring internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, yang melibatkan ratusan warga negara asing atau WNA.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wira Satya Triputra mengatakan polisi juga menyita mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," kata Wira Satya Triputra.
Polri menyatakan akan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut sekaligus mendalami peladen atau server dan alamat protokol internet pada jaringan komunikasi situs judi daring yang digunakan para pelaku.
Ratusan WNA Ditangkap dalam Penggerebekan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 321 WNA yang diduga terlibat dalam operasional judi daring internasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Wira Satya Triputra menjelaskan para WNA tersebut telah menjalankan bisnis judi daring selama sekitar dua bulan di lokasi tersebut.
Gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk yang digerebek disebut hanya digunakan sebagai tempat operasional judi online.
Sementara tempat tinggal para WNA berada di sekitar tower lokasi operasional tersebut.
Sebagian besar WNA yang ditangkap diketahui sudah memahami tujuan mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan judi daring.
Polri Kejar Otak Utama Jaringan Judi Online
Wira Satya Triputra menegaskan para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana dan bukan otak utama jaringan judi online internasional tersebut.
Polri berkomitmen mengembangkan kasus hingga menemukan petinggi jaringan judi online serta pihak sponsor yang mendatangkan para WNA ke Indonesia.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujar Wira Satya Triputra.
- Penulis :
- Gerry Eka





