
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan penangkapan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial A berusia 32 tahun dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pria berinisial A (32) di kawasan Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/5),” kata Kompol Indah Hartantiningrum.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah tersebut.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Indah Hartantiningrum.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sebanyak 120 cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android milik terduga pelaku.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android milik terduga pelaku,” kata Indah Hartantiningrum.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi Hermanto.
Budi Hermanto juga meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
- Penulis :
- Gerry Eka





