
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi, dan bendahara koordinator jaringan Koko Erwin bernama Ais Setiawati.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Eko di Jakarta, Jumat (8/5).
Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Aset
Eko menjelaskan penyidik turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, dan penyitaan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” ujarnya.
Menurut Eko, penyidik masih mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Koko Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkoba.
Ketiga pihak yang diperiksa diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Eks Kapolres Bima Diduga Terima Uang Keamanan
Didik Putra Kuncoro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ia diduga menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat bertugas di Polres Bima Kota diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sebagai uang atensi.
Uang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan istri Koko Erwin berinisial VVP dan dua anaknya berinisial HSI serta CA sebagai tersangka TPPU terkait hasil peredaran gelap narkoba.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





