HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan TPPU Narkoba

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan TPPU Narkoba
Foto: Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi digiring oleh penyidik Polda NTB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pemindahan Malaungi dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari Polda NTB pada Kamis.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Bowo Tri Handoko, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan permintaan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,” ungkap Bowo Tri Handoko.

Selain Malaungi, penyidik turut membawa Ais Setiawati untuk diperiksa dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

Ais Setiawati diketahui merupakan mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Pemeriksaan Tersangka TPPU

Penyidik juga berencana memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima.

Ketiga nama tersebut, yakni Malaungi, Ais Setiawati, dan Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU hasil penyalahgunaan narkoba.

Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.

Sementara itu, Malaungi diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid sebagai uang atensi.

Uang tersebut disebut kemudian diberikan Malaungi kepada Didik Putra Kuncoro.

Bareskrim Tetapkan Tersangka Lain

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus TPPU hasil peredaran narkoba Koko Erwin.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VVP yang merupakan istri Koko Erwin serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para tersangka dalam dugaan pencucian uang hasil bisnis narkoba tersebut.

Penulis :
Arian Mesa