
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dari DPR ke Pemerintah karena proses pembahasan saat ini masih berjalan di parlemen.
DPR Sudah Mulai Bahas RUU Pemilu
Khozin mengatakan RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional prioritas dan berstatus sebagai inisiatif DPR.
"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan Komisi II DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dan organisasi nonpemerintah yang fokus terhadap isu kepemiluan.
Menurut dia, DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk merancang, menyinkronkan, dan membuat simulasi berbagai isu krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Pembahasan Dinilai Penting untuk Pemilu 2029
Khozin menjelaskan secara konstitusional pengusulan RUU memang dapat dilakukan oleh DPR maupun Presiden, namun proses yang telah berjalan di DPR dinilai lebih tepat untuk diteruskan.
Ia menyebut tahapan Pemilu 2029 harus mulai berjalan sekitar awal tahun 2027 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sehingga pembahasan revisi aturan pemilu perlu segera diselesaikan.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak turut mendorong percepatan pembahasan RUU Pemilu, termasuk usulan pengaturan blacklist bagi pelaku politik uang dan penyempurnaan sistem kepemiluan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





