
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap temuan sementara mengenai peran 320 warga negara asing yang terlibat kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para WNA tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional jaringan judi daring internasional itu.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," kata Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
Polri menyatakan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan para WNA tersebut.
"Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," ujar Wira Satya Triputra.
Polri Tangkap 321 Orang dalam Kasus Judi Daring
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional.
Pada Minggu, 10 Mei 2026, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing.
Penahanan ratusan WNA tersebut dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Didominasi Warga Vietnam dan China
Dari total 320 WNA yang ditangkap, sebanyak 228 orang merupakan warga Vietnam dan 57 lainnya warga China.
Selain itu, terdapat 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Satu orang lainnya yang turut diamankan merupakan warga negara Indonesia dan kini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
- Penulis :
- Gerry Eka





