HOME  ⁄  Nasional

Abdullah Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Konten Rasis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Abdullah Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Konten Rasis
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Dep/Alma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus tindakan rasis, termasuk apabila pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menanggapi viralnya video seorang perempuan di media sosial yang membuat konten lomba komentar rasis dengan hadiah Rp100 ribu bagi komentar paling rasis.

Konten tersebut menuai kecaman publik setelah pembuat video mengaku tidak takut dilaporkan dan merasa kebal hukum karena kedua orang tuanya disebut merupakan perwira polisi.

“Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP,” ungkap Abdullah dalam keterangannya, Minggu (10/5).

DPR Soroti Bahaya Rasisme Digital

Abdullah menilai lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan digital, melainkan tindakan berbahaya yang dapat merusak persatuan bangsa.

Ia menyebut konten semacam itu berpotensi memperuncing konflik horizontal, mengganggu ketertiban umum, dan merusak harmoni sosial di masyarakat.

“Mengingat dampaknya sangat serius, tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital. Jika dibiarkan, akan muncul banyak konten serupa demi viralitas dan engagement media sosial,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB itu juga mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan yang diproses hukum karena menghina suku Sunda melalui konten digital.

Polri Diminta Tangani Kasus Secara Transparan

Abdullah turut menyoroti pernyataan pembuat konten yang mengaku kebal hukum karena anak seorang perwira polisi.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen reformasi Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

“Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan penanganan tegas terhadap kasus rasis penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf