
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta menyosialisasikan mekanisme pengajuan restitusi kepada orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari penguatan perlindungan dan pemulihan korban.
LPSK Dorong Pemenuhan Hak Korban
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan sosialisasi dilakukan agar keluarga korban memahami hak-hak yang dapat diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Hak tersebut meliputi hak atas restitusi dan hak atas perlindungan.
“LPSK bersama UPT PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” ungkap Sri.
Hingga saat ini sebanyak 182 korban telah melapor ke UPT PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan di daycare tersebut.
Sementara itu, LPSK menerima 14 permohonan perlindungan yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi.
LPSK menyatakan akan menelaah seluruh permohonan yang masuk dengan mendalami dampak fisik, dampak psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban.
“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” jelas Sri.
Dugaan Pengasuhan Tidak Manusiawi Terungkap
Berdasarkan hasil penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di daycare.
Dari keterangan saksi pelapor ditemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.
Praktik tersebut diduga meliputi anak diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis, hingga menerima perlakuan tidak layak selama berada di daycare.
LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak selama berada di tempat penitipan itu.
Pengabaian tersebut diduga berupa pemberian makanan secara acak dan pemberian ASI kepada anak lain secara tidak tepat.
Sejumlah korban diduga mengalami gangguan kesehatan serta gangguan tumbuh kembang akibat perlakuan tersebut.
Kondisi para korban saat ini masih memerlukan asesmen medis dan psikologis lanjutan.
Selain sosialisasi restitusi, LPSK juga mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mengakses layanan pelaporan, pendampingan psikologis, pengajuan perlindungan, serta restitusi.
“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” kata Sri.
- Penulis :
- Leon Weldrick





