
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru setelah terbukti melakukan penelitian tanpa izin resmi di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah.
Pelanggaran Izin Penelitian dan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Palu Muhammad Akmal menjelaskan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian.
Ia mengatakan, "Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian."
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan Vlad mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Akmal menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya alam.
Ia menyatakan, "Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi."
Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan.
Langkah ini membuat yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pihak Imigrasi juga mengimbau warga negara asing agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kegiatan penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.
Akmal menambahkan bahwa penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







